YAYASAN AL-MA'SHUM MARDIYAH

PESANTREN - SMP - SMA TERPADU, SMP, SMK, TAKHASSUS TAHFIZH

YAYASAN AL-MA'SHUM MARDIYAH

PESANTREN - SMP - SMA TERPADU, SMP, SMK, TAKHASSUS TAHFIZH

Powered by Translate
Gambar di Tag Marquee
Default Width dan Height di Tag Marquee
Selamat Datang Di Situs Resmi Yayasan Al-Ma'shum Mardiyah

Menuju Ramadhan 1444 H

Penrimaan Santri Baru Tahun Pendiikan 2024-2025
8
:
88
:
88
:
88

Artikel

Artikel

Gambar di Tag Marquee

Artikel Blog

Zakat Fitrah : Dalil Dan Ketentuannya

 

Ilustrasi zakat fitrah | Canva Premium Picture

 

almashummardiyah.or.id - 17/04/23 | Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

 

Baca Juga | Zakat, Infaq Dan Shadaqah : Kedudukan Manusia Terhadap Harta

 

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

 

Besaran Zakat Fitrah Dan Pelaksanaannya

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

 

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

 

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

Shalat Idain

E-mail *

Visi dan Misi 

  • Mendirikan Lembaga Pendidikan Dengan Sistem Boarding School Selama 6 Tahun (Pesantren-SMP-SMA)

  • Mengembangkan Kurikulum Terpadu (Kurikulum Dinas Dan Pesantren Yang berlandaskan Al-Qur'an)

  • Membangun Kultur Islami :

Ayo Mondok !

Di Pesantren Terpadu Al-Ma'shum Mardiyah

Kesan Wali Santri

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

”jadwal-sholat”

[{"class":"CustomHtml","id":"wb_element_instance97","parentId":"wb_main","referenceTo":null,"x":530,"y":3659.5000915527344,"width":324,"height":258,"individualShadow":null,"individualMargin":null,"minWidth":64,"maxWidth":1200,"minHeight":24,"maxHeight":600,"useMinWidth":true,"useMaxWidth":false,"useMinHeight":true,"useMaxHeight":false,"flexGrow":0,"flexShrink":0,"anchor":null,"elemClassName":null,"animationEffect":null,"referenceId":null,"isAdminLocked":null,"zIndex":0,"content":{"html":"

\"https://tafsirweb.com/jadwal-sholat\"

","htmlDeactivate":true},"isCommon":false,"includePages":{},"commonalityBackup":null,"isLocked":false,"isFullWidth":false,"hiddenResp":false,"modes":{"tv":{"hidden":false},"phone":{"hidden":false},"desktop":{"hidden":false},"tablet":{"hidden":false}},"respBackup":null}]

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

Jl. Simpang Galudra No.76, Galudra, Cugenang, Cianjur 43252

Copyright ©2024 almashummardiyah.or.id | All Right Reserved 

Developed By Markominfo YMM