Shalat Sunnah Tarawih Dan Witir

almashummardiyah.or.id - 11/03/23 | (kadang-kadang disebut Teraweh, Taraweh, atau Tarwih) adalah shalat sunnah yang dilakukan khusus hanya pada bulan Ramadan. Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari تَرْوِيْحَةٌ yang diartikan sebagai "waktu sesaat untuk istirahat". Waktu pelaksanaan salat sunah ini adalah selepas salat Isya dan biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid. Rasulullah Muhammad ﷺ hanya pernah melakukannya secara berjemaah dalam tiga kali kesempatan. Hadis menyebutkan bahwa rasulullah ﷺ kemudian tidak melanjutkan pada malam-malam berikutnya karena takut salat Tarawih akan menjadi diwajibkan kepada umat muslim.
Rakaat Shalat Sunnah Tarawih
Terdapat beberapa praktik tentang jumlah rakaat dan jumlah salam pada salat Tarawih. Pada masa Nabi Muhammad, salat Tarawih hanya dilakukan tiga atau empat kali saja, tanpa ada satu pun keterangan yang menyebutkan jumlah rakaatnya. Salat Tarawih berjamaah lalu dihentikan karena ada kekhawatiran bahwa hal ini akan diwajibkan. Baru pada zaman khalifah Umar bin Khattab salat Tarawih dihidupkan kembali dengan berjamaah, dengan jumlah 20 rakaat dilanjutkan dengan 3 raka'at salat witir.
Sejak saat itu, umat Islam di seluruh dunia menjalankan salat Tarawih pasa tiap malam-malam bulan Ramadan dengan 20 raka'at. Empat mazhab Suni mempraktikkan jumlah rakaat yang berbeda, yaitu mazhab Hanafi (8 rakaat), Maliki (sebagian 8 atau 20 rakaat), Syafi'i (20 rakaat), serta Hambali (sebagian 8 atau 20 rakaat). Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah dari Bani Umayyah di Damaskus menjalankan salat Tarawih dengan 36 raka'at, sementara Ibnu Taimiyah menjalankan 40 raka'at.
Penetapan salat Tarawih hanya 8 rakaat merupakan pendapat ulama kontemporer, seperti Ash-Shan’ani (w.1182 H), Al-Mubarakfury (w. 1353 H) dan Al-Albani. Ash-Shan’ani Penulis Subulus-salam sebenarnya tidak sampai mengatakan salat Tarawih hanya 8 rakaat, sedangkan Al-Mubarakfury memang lebih mengunggulkan salat Tarawih 8 rakaat, tanpa menyalahkan pendapat yang 20 raka'at.
Rasulullah. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Hukum Shalat Tarawih
Shalat tarawih adalah shalat khusus pada malam bulan Ramadhan yang dilaksanakan setelah shalat Isya’ dan sebelum shalat witir. Hukum melaksanakan shalat tarawih adalah sunnah bagi kaum laki-laki dan perempuan, di antaranya berdasarkan hadits yang disebutkan di atas.
Anjuran shalat tarawih juga tertuang dalam hadits lain dengan redaksi yang berbeda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: “Dari Abi Hurairah radliyallahu 'anh Rasulullah gemar menghidupkan bulan Ramadhan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: ‘Barangsiapa yang melakukan ibadah (shalat tarawih) di bulan Ramadhan hanya karena iman dan mengharapkan ridha dari Allah, maka baginya di ampuni dosa-dosanya yang telah lewat” (HR Muslim). Ulama sepakat bahwa redaksi “qâma ramadlâna” di dalam hadits tersebut mengacu pada makna shalat tarawih. Meskipun, ulama berbeda pendapat mengenai dosa jenis apakah yang diampuni dalam hadits tersebut. Ikhtilaf di antara mereka juga terjadi dalam hadits-hadits serupa. Menurut al-Imam al-Haramain, yang diampuni hanya dosa-dosa kecil, sedangkan dosa besar hanya bisa diampuni dengan cara bertobat. Sementara menurut Imam Ibnu al-Mundzir, redaksi “mâ” (dosa) dalam hadits tersebut termasuk kategori lafadh ‘âm (kata umum) yang berarti mencakup segala dosa, baik kecil atau besar.
Sejarah Shalat Tarawih
Shalat tarawih adalah shalat yang dilakukan hanya pada bulan Ramadhan, dan shalat tarawih ini dikerjakan Nabi pada tanggal 23 Ramadhan tahun kedua hijriah. Rasulullah pada masa itu mengerjakannya tidak selalu di masjid, melainkan kadang di rumah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin radliyallahu ‘anha, sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam shalat di masjid, lalu banyak orang shalat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam justru tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya beliau bersabda, 'Sunguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila shalat ini diwajibkan pada kalian.” Sayyidah ‘Aisyah berkata, 'Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan’.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadist ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad memang pernah melaksanakan shalat tarawih pada malam awal-awal bulan Ramadhan. Hingga akhirnya, saat melihat antusiasme yang begitu tinggi dari sahabat-sahabat beliau, Nabi justru mengurungkan niatnya datang ke masjid pada hari ketiga atau keempat. Pertama, bisa jadi karena beliau khawatir, sewaktu-waktu Allah menurunkan wahyu yang mewajibkan shalat tarawih kepada umatnya. Tentu hal tersebut bakal memberatkan umat generasi berikutnya yang belum tentu memiliki semangat yang sama dengan para sahabat Nabi itu. Kedua, mungkin beliau takut timbulnya salah persepsi di kalangan umat bahwa shalat tarawih wajib karena merupakan perbuatan baik yang tak pernah ditinggalkan Rasulullah.
Sebagaimana keterangan dalam Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari:
أَنَّهُ إِذَا وَاظَبَ عَلَى شَيْء مِنْ أَعْمَال الْبِرّ وَاقْتَدَى النَّاس بِهِ فِيهِ أَنَّهُ يُفْرَض عَلَيْهِمْ
Artinya: “Sesungguhnya Nabi ketika menekuni suatu amal kebaikan dan diikuti umatnya, maka perkara tersebut telah diwajibkan atas umatnya.” Langkah tersebut menunjukkan betapa bijaksana dan sangat sayangnya Nabi kepada umatnya. Pada hadist di atas dapat ditarik kesimpulan: (1) Nabi melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid hanya dua malam. Dan beliau tidak hadir melaksanakan shalat tarawih bersama-sama di masjid karena takut atau khawatir shalat tarawih akan diwajibkan kepada umatnya. (2) Shalat tarawih hukumnya adalah sunnah, karena sangat digemari oleh Rasulullah dan beliau mengajak orang-orang untuk mengerjakannya. (3) Dalam hadist di atas tidak ada penyebutan bilangan rakaat dan ketentuan rakaat shalat tarawih secara rinci.
Shalat Tarawih dan Witir
Secara umum tak ada perbedaan antara shalat tarawih dan shalat sunnah lainnya, kecuali ia harus dilakukan setelah shalat Isya’ dan pada bulan Ramadhan. Shalat tarawih dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah, meskipun bagi yang uzur memenuhi keutamaan ini bisa menunaikannya secara sendirian (munfarid). Tak ada berbedaan soal rukun-rukun antara shalat tarawih, shalat witir, dan shalat fardhu. Keharusan membaca surat-surat tertentu setelah al-Fatihah pun tidak ada. Orang yang shalat tarawih atau witir dipersilakan memilih surat dan ayat mana saja, meskipun tentu saja surat atau ayat yang lebih panjang lebih utama. Sebagian ulama merekomendasikan surat-surat tertentu untuk dibaca.
Shalat tarawih dan witir menjadi istimewa bukan hanya karena dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan, tapi juga lantaran keduanya dilakukan pada malam hari. Dalam Islam, di sela Ramadhan dikenal peristiwa lailatul qadar atau malam yang disebut lebih baik dari seribu bulan. Artinya, pelaksanaan shalat tarawih dan witir, juga ibadah-ibadah lain di malam Ramadhan, merupakan kesempatan untuk meraup berlipat pahala, keutamaan dan keberkahan. Semoga kita semua dapat istiqamah menjalankannya. Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber Referensi : Wikipedia | nu.or.id