YAYASAN AL-MA'SHUM MARDIYAH

PESANTREN - SMP - SMA TERPADU, SMP, SMK, TAKHASSUS TAHFIZH

YAYASAN AL-MA'SHUM MARDIYAH

PESANTREN - SMP - SMA TERPADU, SMP, SMK, TAKHASSUS TAHFIZH

Powered by Translate
Gambar di Tag Marquee
Default Width dan Height di Tag Marquee
Selamat Datang Di Situs Resmi Yayasan Al-Ma'shum Mardiyah

Menuju Ramadhan 1444 H

Penrimaan Santri Baru Tahun Pendiikan 2024-2025
8
:
88
:
88
:
88

Artikel

Artikel

Gambar di Tag Marquee

Artikel Blog

8 Asnaf yang Menerima Manfaat Zakat

 

Ilustrasi Penerima Zakat Fitrah | Adobe Stock Photo

 

almashummardiyah.or.id - 18/04/23 |  Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya. Mulai dari akan melakukan pembayaran zakat sampai berakhir pada penyalurannya, semua diatur dengan jelas di dalam aturan Islam yang mengikat. Aturan ini serta merta bukan untuk memberatkan umat islam, namun sebagai bentuk kasih sayang Allah agar kita tidak mendzhalimi seseorang.

 

Baca Juga | Zakat Fitrah : Dalil Dan Ketentuannya

 

Selama ini kita sudah sering mendengar wajibnya membayar zakat, lalu sudah tahukah Kita dengan jelas dan rinci siapa saja golongan yang diperbolehkan menerima zakat? Yuk, kita simak ulasan mengenai 8 Asnaf yang menerima manfaat zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:

 

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

 

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

 

  1. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. 

  2. Miskin
    Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 

  3. Amil
    Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

  4. Mu'allaf
    Orang yang  baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya. 

  5. Riqab / Memerdekakan Budak
    Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

  6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
    Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. 

  7. Fi Sabilillah
    Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. 

  8. Ibnu Sabil
    Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. 

 

 

Sumber referensi : BAZNAS

Shalat Idain

E-mail *

Visi dan Misi 

  • Mendirikan Lembaga Pendidikan Dengan Sistem Boarding School Selama 6 Tahun (Pesantren-SMP-SMA)

  • Mengembangkan Kurikulum Terpadu (Kurikulum Dinas Dan Pesantren Yang berlandaskan Al-Qur'an)

  • Membangun Kultur Islami :

Ayo Mondok !

Di Pesantren Terpadu Al-Ma'shum Mardiyah

Kesan Wali Santri

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

”jadwal-sholat”

[{"class":"CustomHtml","id":"wb_element_instance97","parentId":"wb_main","referenceTo":null,"x":530,"y":3659.5000915527344,"width":324,"height":258,"individualShadow":null,"individualMargin":null,"minWidth":64,"maxWidth":1200,"minHeight":24,"maxHeight":600,"useMinWidth":true,"useMaxWidth":false,"useMinHeight":true,"useMaxHeight":false,"flexGrow":0,"flexShrink":0,"anchor":null,"elemClassName":null,"animationEffect":null,"referenceId":null,"isAdminLocked":null,"zIndex":0,"content":{"html":"

\"https://tafsirweb.com/jadwal-sholat\"

","htmlDeactivate":true},"isCommon":false,"includePages":{},"commonalityBackup":null,"isLocked":false,"isFullWidth":false,"hiddenResp":false,"modes":{"tv":{"hidden":false},"phone":{"hidden":false},"desktop":{"hidden":false},"tablet":{"hidden":false}},"respBackup":null}]

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat

Jl. Simpang Galudra No.76, Galudra, Cugenang, Cianjur 43252

Copyright ©2024 almashummardiyah.or.id | All Right Reserved 

Developed By Markominfo YMM