Default Width dan Height di Tag Marquee
Selamat Datang Di Situs Resmi Yayasan Al-Ma'shum Mardiyah
Gambar di Tag Marquee

Artikel Blog

Zakat, Infaq Dan Shadaqah : Kedudukan Manusia Terhadap Harta

 

Ilustrasi Zakat, Infaq Dan Shadaqah | Canva Premium Picture

 

almashummardiyah - 11/04/23 | Pengertian Zakat secara bahasa artinya suci, bersih, berkah, tumbuh. Zakat berarti suci, karena orang yang menunaikan zakat menunjukan jiwanya yang suci. dan sesudah ditunaikan berfungsi menghapus dosa yang bersangkutan. Zakat berarti bersih, karena harta yang tidak dikeluarkan zakatnya berarti masih kotor sebab masih bercampur dengan hak orang lain, mengeluarkan zakat berarti membersihkannya. Zakat juga berarti berkahyakni banyak kebaikan, serta tumbuh, karena pahalanya berlipat-lipat di sisi Allah SWT.

 

Zakat menurut istilah , adalah penyerahan bagian harta tertentu yang diwajibkanAllah SWT kepada muzaki (orang yang wajib zakat) untuk mustahiq (yang berhak menerima)sesuai dengan ketentuan syari'at islam.

 

Baca Juga | Keutamaan 10 Hari Ketiga Bulan Ramadhan

 

Adapun infaq secara etimologis berarti,  terowoangan atau tempat menyimpan sesuatu, yang suatu waktu dapat diambil kembali. Dengan demikian infaq ialah penyerahan hak milik seseorang kepada orang lain karena Allah SWT kelak. Infaq ada yang wajib seperti nafkah keluarga atau tanggungan, ada pula yang sunat, yakni yang tidak terikat dengan kewajiban menanggung.

 

Adapun shadaqah secara bahasa artinya benar, jujur, atau membenarkan adanya pahala akhirat. Dengan demikian orang yang bersedekahberarti dia jujur terhadap Allah SWT dan dirinya, benar dalam memfungsikan harta serta membenarkan adanya pahala akhirat.

 

Ketiganya yakni zakat, infaq dan shadaqah di dalam Al-Qur'an tidak menentukan status hukum wajib dan sunatnya, sehingga terkadang zakat yang wajib disebut shadaqah seperti QS.9(At-Taubah) : 60, demikian juga prakteknya. infaq tampak lebih umum meliputi yang wajib dan yang sunnah, zakat cenderung yang wajib saja, sedangkan shadaqah cenderung ke yang sunnat.

 

Kedudukan Manusia Terhadap Harta

zakat, infaq dan shadaqah adalah disebut sebagaiibadah maliyah, ibadah dalam bentuk harta. Oleh sebab itu, sebelum mebahas lebih jauh, lebih dahulu memahami kedudukan manusia terhatap harta. Paling tidak ada dua ayat yang dapatdijadikan rujukan tentang kedudukan manusia terhadap harta, 

 

1. Sebagai Khalifah (wakil Allah SWT)

Ada kesan dari sementara orang, harta dalma genggamannya adalah milik dirinya, padahal firman Allha SWT :

 

وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ

"dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah)"

 

Dari ayat di atas dapat dipahami kandunganannya :

  • Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk berinfaq, menanam bekal akhirat mereka dengan harta.
  • Yang diinfawan itu tidah usah semuanya, melainkan sebagiannya saja.
  • Kedudukan manusia terhadap harta itu sebagai khalifah (wakil Allha SWT), dalma pengertian sebagai pengelola, bukan pemilik hakiki.
  • Sesungguhnya harta yang ada di tangan manusia hakikatnya kepunyaan Allah SWT, diberikan kepada manusia adar mereka menikmatinya dan jika ada kelebihan dalam pemenuhan kebutuhan pokok hidupnya hendaklah disalurkan kepada saudaranya yang kekurangan.

 

2. Sebagai Pemegang Amanat Dari Allah

Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an :

 

وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗ

Dan berikanlah mereka dari harta Allah yang telah Dia berikan kepadamu"

 

Dalam ayat di atas Allah menggunakan kata مَّالِ اللّٰهِ = harta Allah SWT yang telah diberikan kepada kamu. Paling tidakada beberapa kesan yang dapat disimpulkan dari ayat di atas yaitu :

  • Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang berhartaagar memberikan kepada saudaranya yang kekurangan
  • Allah SWT bahwa harta yang ada di tangan manusia itu hakikatnya adalah harta Allah SWT yang diberikan kepada manusia, jadi manusia hanya mempunyai hak guna pakai.
  • Kedudukan manusia terhadap harta adalah sebagai pemegang amanat, karenanya jika dia tidak menggunakan fungsi amanatnya, Allah SWT murka kepadanya.
  • Orang yang kaya, tidak akan ada alasan sedikitpun untuk sombong atau bangga dengan kekayaannya, sebab dia itu tidak lebih dari yang diberi amanat oleh Allah SWT.
  • Karena harta itu hakikatnya adalah milik Allah SWT, maka Allah SWT lah yang paling berhak untuk mengaturnya, dan manusia harus patuh kepada peraturan yang punya terhadap harta itu.

 

 

 

Sumber Refensi :  Syari'ah Ibadah (DR. K.H. Umay Dja'far Shiddieq, MA.)

Visi dan Misi 

Visi

Menjadikan Pesantren Unggulan Pencetak Generasi Qur'ani


Misi

  1. Melibatkan Orang tua/wali santri/Orang tua/wali santri dalam mewujudkan Visi Yayasan

  2. Melaksanakan Kurikulum Pendidikan Terpadu Dengan Sistem Berasrama Selama 6 Tahun (tingkat menengah pertama dan atas)

  3. Menanamkan Akhlak Karimah (Qur'ani) Dalam Kehidupan Warga Pesantren

  4. Mengembangkan Minat Dan Bakat Santri

  5. Membudayakan Kerja Inovatif

  6. Mencapai Kemandirian Finansial

  7. Menjadikan Lembaga Lebih Dikenal Masyarakat

Ayo Mondok !

Di Pesantren Terpadu Al-Ma'shum Mardiyah

Kesan Wali Santri

https://tafsirweb.com/jadwal-sholat